MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus hilangnya 3 unit handphone yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Utama Gang H Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan pelakunya berinisial HYYMS (28) juga turut ditangkap. Kini pria pengangguran itupun telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2026) menjelaskan, kasus pencurian itu bermula, Minggu (21/6/2026) sekira pukul 02.05 WIB.
Saat itu korban, Fatahillah (32) sedang mengisi daya tiga handphone (HP) di ruang tamu rumahnya di Jalan Utama Gang H Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Korban kemudian tertidur. Beberapa saat kemudian, adiknya terbangun dan mendapati ketiga handphone yang sedang dicas itupun telah raib.
Mengetahui hal itu, korban langsung melakukan pencarian dengan memanfaatkan fitur pelacakan GPS pada salah satu perangkat yang hilang.
AKP Ainul Yaqin menambahkan, dari hasil pelacakan, titik lokasi handphone sempat berpindah-pindah mulai dari Jalan Aksara, Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Jalan Bukit Barisan hingga akhirnya berhenti di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Korban bersama sejumlah rekannya kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku sedang berjalan kaki. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri ketiga handphone tersebut. Namun barang bukti sudah digadaikan dengan harga Rp 100 ribu.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anggota juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah digadaikan pelaku,” pungkas AKP Ainul Yaqin mengakhiri penjelasannya. (sarwo)

