BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pria berinisial R (43) hanya bisa pasrah di saat personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek ke rumahnya yang berada di Jalan Marelan VIII, Lingkungan-XIX Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026) lalu.
Saat digerebek, dari tangan pengedar Narkoba itupun polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 buah tas tangan warna merah muda serta uang tunai sebesar Rp 70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kini dengan kondisi kedua tangannya diborgol, pelaku pun selanjutnya diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP AR Riza, Kamis (11/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
AKP AR Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Irwan S Pane)

