MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam kasus jaringan narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di Phantom KTV Jalan H Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara akhirnya menetapkan 2 orang menjadi tersangka.

Sedangkan 6 orang lainnya kini dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Hari ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom berhasil diungkap narkoba jenis pil ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,”ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Kepala DLH Taliabu Berharap Program YOU-RINGS Dapat Melahirkan Generasi Muda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup

Lebih jauh, untuk di lokasi THM Phantom diamankan 4 orang yang terdiri dari 1 orang Disk Jockey (DJ), 1 teknisi, 1 petugas cleaning service (CS) dan seorang pemasok ekstasi dari luar.

Menurut keterangan salah seorang saksi, DJ yang kini diamankan petugas, pihak Manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom, tapi seperti ada pembiaran dari Manajemen.

Baca Juga:  Sahuti Informasi dari Warga, 2 Pengedar Sabu di Platina 4 Diciduk Polisi, Segini Barang Buktinya

“Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,”ungkap Kapolrestabes.

Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menambahkan, di lokasi THM ini, selain ditemukan adanya peredaran narkoba juga ditemukan perijinan yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayarkan pajak, tidak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:  Pria Asal Pekanbaru Ini Apes, Sudah Ketahuan Nyuri Handphone Milik Pasien RSU Pirngadi Medan, Videonya Juga Viral

“Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat,”ungkapnya.

Dikatakan Walikota, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan. Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April. (sarwo)