TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) merealisasikan pembayaran gaji aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Penyaluran gaji dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memenuhi hak-hak perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Pj Kepala Desa Kabunu, Rahmadi menyampaikan pembayaran gaji aparat desa dilakukan setelah anggaran ADD tahap pertama dicairkan oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, setelah ADD triwulan pertama cair, kami langsung menyalurkan gaji aparat desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”kata Rahmadi, Selasa (26/5/2026).
Pembayaran gaji tersebut mencakup seluruh perangkat desa yang selama ini aktif menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan administrasi desa.

Menurut dia, kesejahteraan aparat desa menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kinerja pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dengan dibayarkan gaji ini, aparat desa semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Desa Kabunu,”ucapnya,
Selain itu, Rahmadi juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran desa diprioritaskan untuk kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pemdes Kabunu juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga stabilitas administrasi pemerintahan desa sepanjang tahun 2026. (bumay)

