MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial IS (43). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Bus Karyawan PLTU Terguling di Tanjakan Pacitan, 19 Penumpang Terluka

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP AR Riza.

Baca Juga:  Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun tindakan tersebut diketahui oleh petugas sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pada saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil diketahui oleh petugas. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih Dengan Anak Panti di Binjai

Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya. (Irwan S Pane)