MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang tersangka Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah 20 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan akhirnya ditangkap polisi.

Bahkan kaki tersangka yang berinisial AG (20) warga Jalan Kenari 17, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara terpaksa ditembak oleh personel Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melawan petugas.

“Tersangka AG ini diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi Curanmor bersama temannya berinisial A yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/2026).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka AG itu berawal dari laporan korban, Andika Rahmatsyah (25) warga Jalan M Nawi HRP Gang Rahayu, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor jenis KLX 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 6547 ADT. Aksi pencuriannya terjadi di Jalan Tembung Pasar 7 Gang Flamboyan, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (25/4/2026) lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, Tim Khusus (Timsus) JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Kanit JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mendapatkan informasi keberadaan tersangka AG.

Kala itu, tersangka AG lagi berada di sekitar Jalan Pasar 7 Gang Puyuh Beringin, Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Pada, Jumat (22/5/2026) pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak dan mengamankan tersangka. Pada interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia juga menyebutkan saat beraksi tidak sendirian tetapi bersama kawannya berinisial A (DPO). “Kepada petugas, tersangka juga mengaku bahwa barang hasil curian dijual ke penadah berinisial OCOL.

Saat tim melakukan pengembangan perkara masih dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Medan, tiba-tiba saja tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Untuk menghentikan aksinya yang membahayakan petugas, Timsus JCS dan Resmob Polrestabes Medan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

Dengan kondisi luka tembak, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis. “Hasil interogasi, tersangka mengakui perannya sebagai “pemetik sepeda motor” sementara A (DPO) bertugas sebagai “pendorong” kendaraan korban. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada OCOL dengan harga Rp 4 juta, “ungkap Kasatreskrim.

Tersangka AG dapat bagian Rp 3 juta. Tersangka A Rp 500 ribu dan sisanya Rp 500 ribu untuk foya-foya berdua. “Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan tersangka AG digunakan untuk beli sabu.Yang lebih mencengangkan lagi tersangka mengaku telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 20 kali di berbagai lokasi, “sebutnya.

“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap A (DPO) dan penadah berinisial OCOL serta mendalami 19 kasus lainnya yang diakui tersangka, “tutupnya. (Sarwo)