MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (13/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang diamankan berinisial HN (29) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet emas motif bintang warna biru, 1 unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 70.000,

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP AR Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti yang berada di genggaman tangannya.

“Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.(Irwan S Pane)