MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan secara umum, stabilitas sektor jasa keuangan di Sumatera Utara tetap terjaga walaupun berada di tengah kondisi geopolitik yang masih penuh ketidakpastian.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Sumut, Khairul Muttaqin dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Selasa (14/4/2026) siang tadi. Dikatakannya, inflasi per Maret 2026 di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,86 persen, terutama dipengaruhi kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

“Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara pada 2025 tercatat sebesar 4,53 persen, “ungkapnya.

Berdasarkan lapangan usaha, sampai dengan triwulan 4 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Sumatera Utara dengan kontribusi 25,32 persen.

Dari sisi pertumbuhan masih dijelaskannya, sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 10,74 persen, sedangkan sektor konstruksi dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi.

Kinerja Perbankan

Pada sektor perbankan, kinerja intermediasi di Sumatera Utara hingga Februari 2026 tetap menunjukkan kondisi yang solid. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp340,2 triliun atau tumbuh 4,19 persen yoy.

“Sementara itu, penyaluran kredit mencapai Rp315,12 triliun atau meningkat 4,27 persen yoy. Kondisi ini menunjukkan aktivitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil tetap tumbuh, “sebutnya.

Profil risiko perbankan juga tetap terjaga, tercermin dari rasio nonperforming loan (NPL) sebesar 1,91 persen dan loan at risk (LaR) sebesar 6,65 persen.

Di sektor bank perekonomian rakyat (BPR), total aset meningkat 10,40 persen yoymenjadi Rp3,15 triliun. Penyaluran kredit tumbuh 9,09 persen menjadi Rp2,34 triliun dan DPK meningkat 8,31 persen menjadi Rp2,3 triliun.

“Namun demikian, rasio NPL BPR tercatat meningkat 217 basis poin menjadi 10,50 persen, ungkapnya.

Dalam rangka memperkuat pelindungan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan, OJK juga terus mendukung upaya pemberantasan judi online melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Sejalan dengan itu, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online, “tandasnya mengakhiri. (Sarwo/red)