TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu mulai menindaklanjuti kesepakatan strategis dengan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) dengan penyusunan peta jalan atau roadmap menuju Taliabu Kota Kreatif yang akan melibatkan seluruh simpul komunitas lokal.

Hal ini disampaikan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus usai melaksanakan
penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif bersama Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Sata

Bupati Sashabila menyampaikan, mulai pekan depan, tim akan turun ke lapangan untuk memulai proses identifikasi potensi kreatif yang tersebar di wilayah Taliabu.

“Langkah awal ini sangat krusial karena blueprint yang akan disusun harus berbasis pada data rill di masyarakat agar program yang lahir nantinya tepat sasaran dan berkelanjutan,”terang bupati.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak boleh berhenti pada seremonial penandatanganan dokumen semata. Lanjut dia mengungkapkan, tujuan besar dari penyusunan roadmap ini adalah menciptakan ekosistem yang mandiri bagi anak muda dan pelaku usaha kreatif di Taliabu.

Pemerintah ingin membangun jembatan bagi komunitas agar mereka memiliki ruang kolaborasi yang nyata, sehingga inovasi-inovasi lokal bisa naik kelas ke level nasional bahkan internasional.

Ia menambahkan bahwa semangat Taliabu Kota Kreatif harus dirasakan langsung dampaknya oleh para pelaku seni, kriya, kuliner, hingga pegiat digital di daerah.

Secara teknis, proses yang dimulai pekan depan akan diawali dengan pendataan menyeluruh terhadap komunitas-komunitas yang ada.

Setelah data terkumpul, ICCN akan mendampingi dalam merumuskan rencana induk yang mengintegrasikan kekuatan lokal dengan jejaring kreatif nasional.

Pemerintah daerah berharap, lanjut orang nomor satu di Taliabu, langkah ini mampu memetakan sektor mana saja yang menjadi unggulan dan perlu mendapat intervensi kebijakan dari pemerintah daerah secara prioritas.

“Kami optimis bahwa dokumen rencana kerja yang disusun bukan sekadar menjadi tumpukan kertas, melainkan panduan aksi nyata bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,”imbuhnya. (Bumay)