MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pondok – pondok yang dijadikan lapak untuk bermain judi dan penyalahgunaan Narkoba di Jalan Binjai Km 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dimusnahkan dan diratakan polisi, Rabu (1/4/2026) dini hari tadi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Meski saat didatangi tidak ditemukan aktivitas, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat perjudian dan penyalahgunaan narkoba, sehingga kami lakukan pembongkaran agar tidak digunakan kembali,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada kegiatan yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Polsek Sunggal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.( Sarwo)