MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian di kediaman milik Rian Ananta Harahap (30) yang berada di Jalan Bromo, Lorong Mulia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/3/2026) kemarin akhirnya terungkap.
Ternyata pelakunya yang telah berhasil menyikat barang -barang milik korban berupa 1 unit Mesin Air Merk Simizu, 2 set shower, 2 buah cran cham dan 1 set handel pintu adalah seorang residivis kambuhan berinisial BH (30) warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolsek Medan Area. Sedangkan barang buktinya berupa 1 pasang kaos warna ping dan celana pendek levis warna biru, 1 buah topi warna putih dan 1 buah kepala obeng.
“Tersangka kita amankan saat sedang bermain Warnet yang ada di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (25/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB, “terang Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fazri Lubis SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku kalau barang -barang hasil kejahatannya itu telah dijual ke botot (Pengepul barang bekas) sebesar Rp 300 ribu dan uangnya pun digunakannya untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu dan Judi online (Judol).
“Kasus pencurian yang terjadi di rumah milik korban yang merupakan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 7 Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini setelah adanya informasi dari sepupunya. Kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area, “ungkap Kapolsek Medan Area seraya menegaskan kalau tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (sarwo)

