TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Riki Y Ode A menyatakan sikap tegas atas maraknya aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja dan pemuda dari Desa Maluli, Desa Wolio, Habunuha dan Desa Tabona.
Ketua ABPEDNAS Pulau Taliabu menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik yang terus berulang dan mencederai kerukunan antarwarga di wilayah tersebut.
Pihaknya menilai, jika dibiarkan tanpa penanganan serius, hal ini akan menghambat pembangunan dan merusak masa depan generasi muda di dua wilayah Kecamatan, yakin Kecamatan Tabona dan Kecamatan Taliabu Selatan.
ABPEDNAS mengutuk keras segala bentuk provokasi dan tindakan fisik yang terjadi. Kekerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan trauma sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami meminta seluruh orang tua, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat di Desa Maluli maupun Desa, Wolio, Desa Habunuha dan Desa Tabona untuk menahan diri dan aktif meredam emosi para remaja kita. Mari kita selesaikan setiap selisih paham dengan dialog, bukan dengan batu atau senjata tajam,”imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, ABPEDNAS menyoroti akar masalah yang memicu berulangnya konflik, yakni minimnya kehadiran perangkat penegak hukum di wilayah Kecamatan Taliabu Selatan dan Kecamatan Tabona.
Saat ini, jangkauan keamanan dinilai masih terlalu jauh, sehingga respon terhadap potensi konflik seringkali terlambat.
Untuk menjamin stabilitas keamanan jangka panjang, ABPEDNAS Pulau Taliabu secara resmi mendesak pihak Kepolisian (Polres Pulau Taliabu) dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan kajian dan percepatan pembangunan kantor Polsek di wilayah strategis antara Taliabu Selatan dan Kecamatan Tabona.
Kemudian, menempatkan pos penjagaan permanen di wilayah perbatasan desa yang selama ini menjadi titik sentral bentrokan.
Patroli Rutin, meningkatkan frekuensi patroli di waktu-waktu rawan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang melintas.
ABPEDNAS menegaskan bahwa kondusivitas wilayah adalah prasyarat utama pembangunan. Tanpa adanya institusi penegak hukum yang menetap (Polsek), potensi gesekan antar-warga akan sulit dipadamkan secara tuntas.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dan Kapolres dapat mendengar aspirasi ini. Kehadiran Polsek bukan sekadar untuk menindak, tapi untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat di pelosok,”terangnya. (Bumay)

