MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – DPRD Kota Medan mendukung kebijakan Rico Waas terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Kebijakan tersebut ditegaskan bukan bentuk pelarangan, melainkan penertiban agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan higienis.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengatakan kebijakan itu hanya mengatur penataan lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual daging tertentu.

“Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam Perda,” ujar Wong kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (23/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan menjual daging non-halal di Kota Medan, melainkan penertiban lokasi berjualan agar tidak digelar di pinggir jalan.

Menurutnya, penjualan daging hingga ikan harus memiliki tempat khusus. Selain menimbulkan kemacetan, berjualan di badan jalan juga dinilai tidak higienis.

“Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat,” tegasnya.

Ia meminta tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Tidak ada pelarangan, yang ada penataan lokasi agar lebih higienis,” tambah Wong.

Sementara itu, Pemko Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan menegaskan kebijakan tersebut bukan pelarangan berdagang. (***)