MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi I DPRD Medan rekomendasikan untuk pemecatan eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari Aparatut Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, Muslim Harahap, Edi Saputra dan Syaiful.

Baca Juga:  Bawaslu Sumut Melakukan Medical Chek-Up Pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Inspektorat, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi S terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan uang senilai Rp 1.2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (Judol).

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” tegas Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.

Baca Juga:  Bawaslu Sumut : Penemuan Pelanggaran Merupakan Tantangan Besar Dalam Mewujudkan Pilkada Bersih

Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan.

“Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,’ tandas Reza dan diamini anggota dewan lainnya.

Selain itu, terkait kasus diatas, Reza juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut patut dicuragai.

Baca Juga:  Pansus DPRD Medan Tinjau Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung Keuangan Negara, Ini Hasilnya

“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir. Hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat pihak Bank SUMUT akan kita panggil untuk RDP,” sebut Reza. (***)