MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (31/1/2026) kemarin berhasil menciduk seorang pengedar narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang berhasil diciduk yaitu MR alias Fi’i (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik warna hitam, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP AR Riza.

Kasat Narkoba menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang berada di samping rumahnya dengan barang bukti berada di tangan kiri tersangka.

“Pada saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka MR alias Fi’i telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut. (Irwan S Pane)