TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya Komisi I, Kamis (15/01/2026)

Apresiasi ini diberikan atas inisiatif DPRD dalam menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Desa (Kades), Camat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

RDP tersebut dinilai sebagai langkah krusial dalam memecahkan berbagai persoalan sistemik yang timbul akibat kekeliruan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh mayoritas Kepala desa (Kades) di Pulau Taliabu.

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah buruknya tata kelola administrasi desa, di mana salinan dokumen penting seperti APBDes, RKPDes, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seringkali tidak diserahkan kepada BPD sebagai mitra sejajar.

Rekomendasi Penting ABPEDNAS

Sebagai representasi BPD, ABPEDNAS meminta DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti
Penerbitan SK Perubahan BPD PAW, Mendesak Pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengeluarkan SK Perubahan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin legalitas kerja anggota BPD.

Transparansi Dokumen Publik : Mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan seluruh salinan berkas desa yang bersifat dokumen publik (RPJMDes, RKPDes, APBDes dan LPJ) kepada BPD tanpa terkecuali.

Peningkatan Kapasitas : Meminta Dinas PMD segera menyelenggarakan pelatihan khusus bagi anggota BPD untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan fungsi legislasi di tingkat desa.

Penegakan Regulasi dan Stop Manipulasi : Menuntut DPMD menerapkan tahapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi tanda tangan BPD pada berkas-berkas desa.

Pelunasan Dana Operasional : Mendesak Kepala Desa yang masih memiliki tunggakan Dana Operasional BPD agar segera melakukan pelunasan, mengingat beberapa oknum Kades disinyalir sengaja menahan hak operasional BPD tahun 2025.

Apresiasi Terhadap Kebijakan Baru Dinas PMD di sisi lain, ABPEDNAS juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas PMD atas rencana kebijakan barunya.

Kebijakan tersebut mewajibkan kehadiran BPD dalam setiap proses evaluasi dokumen desa, terutama APBDes, di tingkat Kabupaten. Langkah ini dinilai sebagai terobosan positif untuk memastikan transparansi dan checks and balances di Pemerintahan Desa.

“Kegiatan RDP ini adalah momentum untuk bersih-bersih administrasi desa. Kami berharap rekomendasi yang dilahirkan nanti benar-benar dilaksanakan demi martabat desa yang lebih baik,” ujar Ketua DPC ABPEDNAS Pulau Taliabu.

Dalam forum itu turut hadir Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu, Hasanudin Hase, bersama anggota yakni Hadiran Djamli,
Irmawati lasalimu dan Ibrahim la Imu sebagai pimpinan rapat menyampaikan tanggapan dari penyampaian salah satu ketua BPD yang enggan disebutkan namanya, keluhkan tindakan kepala desa yang selama ini mengambil kewenangan BPD untuk memimpin forum musyawarah desa.

“Kades yang seperti itu dihantam saja, masa kewenangan BPD diambil alih Kades. Selain itu salah satu anggota Komisi I yang juga hadir mengecam para Kades yang kerap tidak transparan terhadap BPD dan masyarakat,” jelasnya mengakhiri. (Bumay)