MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Empat orang pria yang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di areal masjid akhirnya kembali diciduk oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Bahkan kaki keempat pelaku yang masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30) dan RAS (20) terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap mereka dengan cara menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH, MH bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (08/01/2026).

Dalam kelompok pelaku Curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini telah dilakukan oleh para residivis ini berulang kali, seakan tidak ada rasa takut.

Dimana para pelaku menyasar pada rumah ibadah seperti di antaranya di areal Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Bulan Desember 2025 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set kunci YL, 1 buah anak kunci T, 2 buah tang, 2 buah kunci pas, 5 buah kunci L, 1 buah gunting, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah tanpa Plat, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor .

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman selama- lamanya 9 tahun penjara,”tegas Kompol Bambang G Hutabarat mengakhiri penjelasannya. (Sarwo/red)