MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi, Sabu dan Vape yang mengandung Narkotika MDMA dan kokain yang diungkap dari 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang digelar di halaman Mako BNNP Sumut di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Selasa (2/12/2025) pagi.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator tersebut yakni, untuk narkotika jenis ekstasi dimusnahkan sebanyak 2167 butir, sabu seberat 92,077 Gram dan Vape yang mengandung MDMA dan kokain sebanyak 330 mili Liter.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK, SH, MH mengatakan dari 5 LKN tersebut ada 6 orang tersangkanya yang juga turut diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dari total barang bukti yang kita musnahkan kali ini setidaknya ada sebanyak 7084 orang anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap Narkotika, “ungkap Brigjen Pol Tatar Nugroho yang turut didampingi di antaranya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles Sinaga SIK MH, Penyidik Madya BNNP Sumut, Kombes Josua Tampubolon, mewakili Ditres Narkoba Polda Sumut, mewakili Bea Cukai, advokat serta kejaksaan.
Pada kesempatan itu dirinya juga menjelaskan, dalam menyelamatkan generasi muda kita yang ada Sumatera Utara ini tentunya kita perlu sinergisitas dan kolaborasi antar penegak hukum, serta peran masyarakat tentunya sangat kita perlukan di dalam pemberantasan narkotika ini, sebab kita sendiri masih banyak kekurangan dan keterbatasan. (sarwo)

