TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Mulai hari ini, Senin (1/12/2025), Wakil Bupati (Wabup) La Ode Yasir ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulau Taliabu.

Hal itu dikarenakan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus sedang berhalangan yakni menjalani persalinan. Dan keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 125 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sehubungan dengan Bupati Pulau Taliabu berhalangan sementara karena akan melangsungkan proses persalinan sesuai Surat Keterangan Dokter Nomor 446557-2/151/PI/11/2025 tanggal 25 November 2025, perlu menunjuk pelaksana tugas bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (Bumay)