TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pj Kepala Desa (Kades) Peleng, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyerahkan Siltap (Gaji) Tahap III Tahun Anggaran 2025 untuk periode Juli-September kepada perangkat desa dan aparat lainnya, Kamis (16/10/2025).

Penyerahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja melalui dukungan finansial bulanan, sesuai dengan yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga:  Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakatnya, Desa Peleng Laksanakan Posyandu Balita, Lansia dan Ibu Hamil

Penyerahan Siltap bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparat desa melalui dukungan finansial bulanan. Dana Siltap Tahap III Tahun Anggaran 2025 mencakup pencairan untuk bulan Juli, Agustus, dan September.

“Selain kepala desa dan perangkatnya, dana ini juga diprioritaskan untuk insentif aparatur lain seperti RT/RW dan pengurus gereja di desa Peleng,”ujar Darlin mengakhiri penjelasannya. (Bumay)

Baca Juga:  Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2