TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pj Kepala Desa (Kades) Fayau Nana, Yamin Perbela menyerahkan APBDes Perubahan tahun anggaran 2025 kepada Ketua BPD dan anggota.

Hal ini adalah bagian akhir dari proses penetapan setelah adanya Musyawarah Desa (Musdes). Proses ini diawali dengan pembahasan rancangan perubahan APBDes oleh Pj. Kepala Desa, perangkat desa dan BPD untuk menyesuaikan anggaran dengan prioritas dan kebutuhan desa.

“Kemudian hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara dan Peraturan Desa (Perdes) untuk disahkan,” kata Yamin Pj. Kepala Desa melalui sekretaris des menyusun rancangan APBDes Perubahan berdasarkan evaluasi APBDes berjalan, masukan masyarakat, serta peraturan terbaru dari pemerintah pusat atau Daerah.

Maka dari itu, tujuan utama adalah Menyesuaikan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.

Memastikan pengelolaan APBDes tetap efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.

Di ketahui, penyerahan APBDes perubahan tahun 2025 ini, dari 71 desa yang pertama kali dilakukan dan diserahkan langsung ke BPD yaitu baru beberapa desa saja yang melakukan penyerahan APBDes perubahan kepada Ketua BPD di desa masing-masing. Salah satunya yang dilakukan oleh Pj Kades Fayau Nana, Yamin Perbela. (Bumay)