MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pengedar Narkoba jenis sabu – sabu berhasil ditangkap dalam suatu penyergapan dari dalam rumah di kawasan Jalan Pasar III Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keduanya masing-masing berinisial A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan SP (41) warga Jalan Pasar III Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kini keduanya telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/2025) mengatakan, tim yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu.
Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang
laki-laki dengan mengatakan “Bang beli Bang”, lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas
menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki yang setelah ditanya mengaku berinisial A dan petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang mengaku berinisial SP (41).
“Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,”sebutnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarwo)

