BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Adapun tersangkanya yakni Julian Syahputra (22) warga Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu, satu buah dompet, satu pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:  TNI AL Amankan 2 Kapal Bermuatan Pakaian Bekas, Begini Ceritanya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Selasa (16/9/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Lama. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya, namun aksinya terlihat oleh petugas,” ungkap AKP Ismail Pane.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan Kepada 27 Personel Berprestasi, Ini Nama-namanya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga:  KPPU Putus Docomo Dengan Denda Rp 2 Miliar

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (Irwan S Pane)