TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.telah memastikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun ini sudah bisa diproses.

Namun, syarat utamanya adalah penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD tahap II oleh seluruh Kepala Desa (Kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Ridwan Asiz selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu mengatakan, pihaknya telah siap untuk segera memproses pencairan tahap ketiga.

Baca Juga:  Gelar Uji Kompetensi Teknis JPT Pratama, Bupati Pulau Taliabu : Penempatan Aparatur Harus Sesuai Dengan Kinerja dan Kompetensi

“Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III sudah bisa dicairkan. Kami di Keuangan Taliabu sudah siap memprosesnya,” kata Ridwan saat ditemui wartawan, Senin (15/9/2025).

Dia juga menjelaskan, proses pencairan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Setiap Kepala Desa diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi dan LPJ penggunaan ADD pada tahap sebelumnya.

“Ini adalah sistem yang harus dipatuhi. Setelah LPJ tahap II rampung, dimasukan ke DPMD setelah itu Kepala Desa bisa langsung mengajukan permintaan pencairan untuk tahap III,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati & Wabup Deli Serdang Fokus Kembalikan Hakikat Layanan Terpadu Satu Pintu

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD ini.

Oehnya itu, dirinya mengimbau agar seluruh Kepala Desa segera merampungkan laporan mereka agar dana bisa segera disalurkan.

“Kami berharap Kepala Desa tidak menunda lagi. Semakin cepat LPJ selesai, semakin cepat dana cair. Ini demi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa masing-masing,”pungkasnya mengakhiri. (Bumay)

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai