MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang wanita berinisial DK (23) warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di salahsatu rumah kosan mewah di kawasan Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (4/9/2025) pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pengedar Narkoba itu, polisi turut menyita 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 Gram sebagai barang buktinya.

“Barang bukti 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 Gram itu disembunyikan tersangka di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut, “imbuh AKBP Thommy Aruan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni tersangka DK. Saat digeledah, tersangka langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah tempat tidur.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P. “Tersangka juga mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu per butir., “ungkap AKBP Thommy Aruan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Sarwo)