JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengungkapkan, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae baru mengetahui kendaraan taktis yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan saat tiba di markas.

Anam menyebutkan, pengakuan ini disampaikan Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP), Rabu (3/9/2025) malam tadi.

“Terduga ini yang sekarang sudah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga menjelaskan bahwa dia tahu kalau ternyata mobilnya menabrak atau melindasnya, karena itu jatuh dulu kalau di video, melindas almarhum itu setelah dia ada di markas,” kata Anam.

Anam menuturkan, Cosmas baru mengetahui hal tersebut karena diberi tahu oleh teman-temannya dan viralnya video insiden Affan Kurniawan dilindas Rantis Brimob.

“Jauh (dari lokasi kejadinan). (Dia) dikasih tahu temannya juga melihat di media sosial,” kata Anam.

Anam menyebutkan, dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas juga menyampaikan dukacita dan belasungkawa kepada keluarga Affan yang ditinggalkan.

Diberitakan, Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online hingga tewas.

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menilai, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjelaskan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEPP terhadap Cosmas.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri. (Tim/Red)