ACEH TAMIANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs Armia Fahmi MH mengambil langkah cepat untuk membebaskan warganya yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar.
Upaya ini dilakukan setelah keluarga korban menyampaikan permohonan pertolongan dengan isak tangis.
Saat menerima kedatangan ibu korban, Bupati Armia langsung menghubungi Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Komjen Pol I Ketut Suardana serta Atase Kepolisian KBRI di Bangkok, Thailand, Kombes Pol. Dedy.
Koordinasi dilakukannya untuk merumuskan langkah diplomatik dan jalur hukum demi memastikan keselamatan dan pembebasan korban.
“Kita upayakan jalur diplomatik resmi untuk membebaskan warga kita yang menjadi korban TPPO tersebut,” ucap Bupati Armia di hadapan keluarga korban TPPO yang didampingi tim dari Pos BP2MI Aceh Tamiang dan sejumlah wartawan Selasa (2/9/2025) sore.
Di ruang rapat tersebut, sang ibu, Wan Ervinda Sari (45) tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan nasib anaknya.
Ia mengaku sudah berusaha memenuhi permintaan tebusan dari pelaku, bahkan sempat mengirim uang puluhan juta rupiah.
Namun upaya itu tidak membuahkan hasil dan komunikasi dengan Habi terputus. Kisah Mendengarkan kronologi itu, Bupati Armia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami tidak tinggal diam. Ini menyangkut nyawa warga Aceh Tamiang. Semua jalur, baik diplomasi maupun koordinasi dengan kementerian terkait, sudah kami tempuh untuk memastikan Habi bisa dibebaskan,” pungkasnya. (Dewo)

