PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Sumut, mendapat remisi peringatan ke 80 HUT RI tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas II B Kanwil Imipas, Simson Bangun, SH di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi TH Sinaga, SH Mengatakan, di peringatan HUT RI ke 80 tahun 2025 sebanyak 19 WBP mendapat remisi umum dan 26 WBP mendapat remisi Dasawarsa.
“WBP yang diusulkan mendapat remisi umum dan dasawarsa telah memenuhui syarat dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Sibuhuan sehingga mendapat pengurangan masa tahanan,” terang Rudi TH Sinaga, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, kata Rudi WBP yang bersangkutan telah menjalani sebagian masa hukuman dan tidak pernah melanggar tata tertib Rutan yang berkelakuan baik.
Ditambahkan, WBP yang menerima remisi bervariasi, mulai pengurangan masa tahanan satu bulan hingga tiga bulan.
Namun, sambungnya, untuk remisi dasawarsa memiliki karakteristik khusus, tidak diberikan setiap tahun. Hanya bagi WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi WBP juga dihadiri Kepala Pengamanan Rutan, PH. Marpaung dan Kasubsi Pengelolaan, Andika Palevi dan seluruh ASN Rutan Sibuhuan.

