MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pemuda diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dari pelaku berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itu petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,05 Gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Pelaku yang diboyong ke komando itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (22/7/2025).
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari warga bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan H Anif, Desa Sampali.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota menyaru sebagai pembeli yang akan memesan sabu.
Selanjutnya, Senin ( 14/7/2025 ) sekota pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Haji Anif tepatnya di tanah garapan.
“Modus operandi, tersangka sebagai perantara jual beli sabu. Polisi berhasil menyelematkan 105 orang, ” jelas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo/red)

