MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya gara-gara tergiur bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu/Gramnya, AS alias Adel (27) nekat menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

‎‎Akibat perbuatannya itu, wanita yang berdomisili di Jalan Masjid Taufik Gang Beringin I, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun akhirnya dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan ‎Mesjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, ‎Selasa (15/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.‎‎

“Tersangka berhasil kita amankan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli. Barang bukti yang kita sita dari tangan tersangka berupa 4 plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu ‎dengan berat bersih 0,59 Gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 50 ribu dan‎1 bungkus berisikan plastik klip kosong, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin (21/7/2025).‎‎

Diungkapkannya, tertangkapnya tersangka ini berawal dari laporan informasi tentang adanya pemilik Narkotika di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa‎ (15/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu petugas yang sudah ‎berada di lokasi bertemu dengan tersangka dan menyaru sebagai pembeli ‎narkotika.

‎”Kemudian saat melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 lalu tersangka yang tidak mengetahui aksi penyamaran petugas inipun langsung memberikan 1 plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dan langsung kita tangkap, “ungkap AKBP Thommy Aruan.‎‎

Kemudian saat dlakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari kantong bajunya ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 50 ribu dan 1 bungkus berisikan plastik klip kosong.‎‎

Kemudian tersangka dan barang buktinya diboyong ke ‎Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses ‎penyidikan.

‎‎”Tersangka mengaku baru 6 bulan menjual sabu-sabu di sekitaran Jalan Masjid Taufik, Kota Medan dengan mendapatkan Rp 100 ribu setiap Gramnya, “tutup AKBP Thommy Aruan. (sarwo)