MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor di depan Kantor Notaris di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi, Senin (2/6/2025) lalu akhirnya terungkap.

Bahkan, 1 dari 2 orang pelakunya yang bernama Reza Prabowo (25) berhasil ditangkap polisi dan harus diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kakinya.

“Reza Prabowo ditangkap karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat BK 4266 AKD milik Kwek Kek Hok alias Ahok (53), “terang Kapolsek Medan area, Kompol Himawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/2025).

“Tersangka Reza Prabowo ditangkap di Jalan Denai Gang Jati, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (15/7/2025) kemarin sore, “sambungnya.

Tersangka yang tinggal di Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu pun mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga mengaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama.

“Laporan korban sudah sebulan yang lalu. Kita sempat dikelabui karena pelaku mengganti cat sepeda motornya. Tapi akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya.

Dilanjutkannya lagi, dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya yang berinisial A.

“Hasil penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp 4 juta dibagi rata. Uang hasil penjualan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.

Polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap A. Namun saat penggerebekan dilakukan di tempat persembunyian tersangka A, pria itu berhasil kabur dari pintu belakang rumah.

“Saat kita mengejar A itu, pelaku Prabowo mau kabur dari dalam mobil. Sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya,” katanya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu, Prabowo juga mengaku residivis kasus Curanmor. Ia pernah ditangkap Polsek Medan Kota tahun 2020 dan divonis satu tahun tiga bulan.

Ia kembali menghirup udara segar di tahun 2021. “Pengakuannya sudah lima kali melakukan Curanmor. Di wilayah Medan Area satu kali, Delitua satu kali dan di wilayah hukum Polres Deli Serdang sebanyak tiga kali,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area mengakhiri penjelasannya. (sarwo)