LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deli Serdang.

Dokumen diserahkan Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dra Khairul Azman MAP kepada DPRD Deli Serdang melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:  Pemko Medan dan Ombudsman Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan Publik yang Semakin Baik

Kepala Bappedalitbang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi menjelaskan, berdasarkan surat balasan Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2788, tertanggal 9 Juli 2025, perihal : Perubahan KUA-PPAS TA 2025, ditegaskan Pemkab Deli Serdang tetap berpedoman pada Surat Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2102, tanggal 5 Juni 2025, perihal Jawaban atas Pengembalian Dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS, dan Surat Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025, perihal Penjelasan dan Penyampaian Perubahan KUA-PPAS TA 2025.

“Perlu kami ingatkan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Deli Serdang TA 2025 telah disampaikan kepada DPRD Deli Serdang (Ketua DPRD Deli Serdang), dengan Surat Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2662, tanggal 3 Juli 2025, perihal Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2025,” kata Kepala Bappedalitbang.

Baca Juga:  Sekdaprov Dorong Optimalisasi Kinerja Disperindag ESDM Menuju Sumut Unggul, Maju dan Berkelanjutan

Dijelaskan Kepala Bappedalitbang lagi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan P-APBD 2025, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi-misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025.

Baca Juga:  Siltap dan Tunjangan Aparatur Desa di Pulau Taliabu Mulai Disalurkan, Pj Kepala Desa Wayo : Semoga Bisa Meningkatkan Etos Kerja

Kemudian, SE Mendagri ini juga sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut P-APBD 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada 19 Mei 2025 lalu.

“Artinya, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Dalam arti kata, bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak menghambat proses pengesahan P-APBD,” jelas Kepala Bappedalitbang. (Sarwo/red)