PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas (Palas) untuk jaminan perlindungan sosial pekerja.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui organisasi SPTI, sebagai pekerja bukan penerima upah/BPU)untuk tiga program antara lain, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, Erwin Veri Siregar, Kamis (10/7/2025) mengatakan, anggota SPTI bekerja secara mandiri yang tidak terikat dengan perusahaan, telah mendaftar sebagai peserta untuk pelindungan sosial sebanyak 25 orang.

Baca Juga:  PT. Damai Nusa Sekawan-Kebun Nagargar Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

“Hari ini sebanyak 25 orang anggota SPTI Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi,telah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas,” terang Erwin Veri.

Ia berharap, langkah yang dilakukan SPTI Trans Aliaga,dengan mendaftarkan anggota sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk meningkatkan perlindungan sosial terhadap pekerja.

Erwin Veri menambahkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah merupakan bukti nyata keberpihakan negara terhadap pekerja. 

Baca Juga:  Warga Sergai Antusias Sambut Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas

“Kami terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan agar manfaat jaminan sosial ini dapat dinikmati  masyarakat,” ujarnya.

Ketua SPTI Trans Aliaga, Zakarya Ginting
didampingi Sekretaris,  Ashari  Akbar Harahap dan Penasehat, Rinto Siregar, secara simbolis menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas.

“Bentuk nyata sinergi dengan melakukan kolaborasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, menjadi momen penting untuk peran melindungi pekerja untuk mendaptkan jaminan perlidungan sosial,” kata Zakarya Ginting.

Baca Juga:  Wabup Deli Serdang : Anggota Paskibra Simbol Harapan, Teladan dan Cermin Masa Depan Bangsa

Ia menambahkan, setiap pekerja yang tergabung di SPTI, harus memiliki jaminan  perlindungan sosial yang dirasakan manfaatnya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini ,sangat memberikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga pekerja,” pungkasnya.