MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial RK (32) warga Jalan Flamboyan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Flamboyan Gang Mawar, Kota Medan, Provinsi Sumut baru-baru ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar.

Baca Juga:  Polsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C

“Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. 

Baca Juga:  Jadi Begal, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, 6 Orang DPO

“Saat digeledah, dari genggaman tangan RK kembali ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 Gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.

Baca Juga:  TNI Tembak Mati Panglima OPM Kodap XV-Ngalum Kupe

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo/red)