MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH akhirnya mendapatkan tindakan tegas atas perbuatannya yang telah melakukan Pungutan liar (Pungli) dan viral di Media sosial (Medsos), Rabu (25/6/2025).
Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook di akun @anakkampung. Video amatir yang direkam oleh netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang.
Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya merasa kecewa atas sikap anggotanya tersebut.
“Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH),” ujar AKBP Made.
Lanjut dikatakan Made, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH.
“Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH itu memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas. Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas dan Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made. (Sarwo)

