MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sepasang kekasih asal Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang baru saja membeli Narkotika jenis sabu-sabu terjaring Operasi Antik 2025 yang digelar Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/6/2025) kemarin malam.
Dari tangan pria berinisial Y (39) dan teman wanitanya, MSS (36) tersebut polisi juga turut menyita plastik klip berisikan 1,12 Gram sabu sebagai barang buktinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat ditanya wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan di wilayah tersebut.
“Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari warga, “terang AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan, hingga akhirnya, Kamis (12/6/2025) malam petugas pun curiga melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor yang melintas di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Lalu, petugas menghadang pengendara sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY tersebut yang dikendarai oleh Y dan MSS sebagai penumpangnya.
Petugas pun melakukan penggeledahan, dan menemukan plastik klip dalam kantong celana tersangka MSS. “Ternyata, dalam plastik itu berisi 1,12 Gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya.
Kepada petugas, kedua tersangka yang berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut ini mengaku telah lima kali membeli sabu dari seorang wanita dengan panggilan Era seharga Rp 1 juta.
Sabu tersebut sebut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, dapat digunakan 112 orang. Polisi masih berupaya mengejar Era, pelaku utama tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun sebagai barang buktinya.
“Kedua tersangka kini dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)

