MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial AHS, serta menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Minggu (25/5/2025) lalu.

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA saat ditanya wartawan, Kamis (5/6/2025) menjelaskan, tersangka AHS ditangkap di gerbang Tol Amplas setelah sebelumnya dilakukan pengintaian secara intensif oleh Tim Satres Narkoba dari titik awal di Kelurahan Tanjung Mulia.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang membawa Narkoba dari wilayah tersebut,” ungkap AKBP Wahyudi Rahman.

Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 2 kilogram tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Riau dan Jambi untuk diedarkan.

Tersangka menggunakan taksi online dari Tanjung Mulia menuju stasiun Amplas, dan berencana melanjutkan perjalanan dengan bus antarprovinsi.

“Dari hasil interogasi, AHS mengaku bertugas sebagai kurir yang membawa narkoba dari Medan untuk disebarkan di luar provinsi. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan di belakangnya,” lanjut AKBP Wahyudi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH yang memimpin langsung penangkapan menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami minta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Ismail.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polres Pelabuhan Belawan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan Narkotika lintas provinsi tersebut. (Irwan S Pane)