
PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Camat Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) menemui warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung di halaman kantor camat Sihapas Barumun, Kamis (5/6/2025).
Langkah Camat Lelliana Harahap,menemui warganya menyampaikan aspirasi terkait aktivitas PT Barumun Raya Padang Langkat(Barapala) dan pihak ketiga PT GSG untuk menghentikan aktivitas disekitar Kecamatan Sihapas Barumun.
Selain itu, atas nama masyarakat meminta pemerintah memberikan sanski kepada PT Barapala sesuai perundang -undangan.
Disisi lain, masyarakat Sihapas Barumun menuding Camat memberikan izin kepada pihak PT Barapala dan memiliki hubungan keluarga.
Masyarakat juga meminta pihak yang berwajib agar memeriksa-mengaudit 5 kepala desa (Desa Lubuk Gonting, Desa Padang Hasior Dolok, Desa Padang Hasior Lombang, Desa Sitada-tada, Desa Parandolok) dan oknum-oknum yang diduga Humas PT. Barapala karena diduga memberikan izin kepada Pihak PT. Barapala.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat secara damai,Camat Sihapas Lelliana Harahap,SE,MM,cukup menyayangkan tudingan terhadap diri.Pasalnya tidak ada kapasitas dan kewenangan Camat memberikan izin.
” Saya tidak memiliki hubungan keluarga apapun dengan pihak PT Barapala dan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun,karena bukan kewenangan pemerintah Kecamatan.Melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup RI,” tegas dihadapan warga.
Lelliana juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampai aspirasi.Namun setelah mendengar isi tuntutan,tidak bersentuhan dengan pemerintah kecamatan karena diluar keweangan dan kapisitas kami.
Dia juga menyarankan masyarakat, aspirasi terkait aktivitas PT Barapala, dapat disampaikan kepihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau DPRD Palas karena lebih tepat sasaran sesuai harapan.
Sebagai Camat di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun,tentu diri sangat peduli dengan masyarakat, hanya kehadiran PT Barapala yang memiliki izin sejak tahun 2011, tidak telepas dari peran serta masyarakat.
Dengan tegas,Lelliana Harahap menegaskan,bukan kapasitasnya memberikan izin dan PT Barapala sudah ada sejak tahun 2011,tentu proses perusahaan hadir diwilayah ini,tentu tidak terlepas dari keikut serta masyarakat.
Ia juga menegaskan, tidak ada keterlibatan,lima kepala desa dalam hal ini karena tidak punya kewenagan memberikan izin dalam bentuk apapun.
“Izin PT Barapa diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kecamatan,” sesalnya menyikapi tudingan masyarakat.
Pantauan dilokasi, aksi masyarakat mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Palas dan Polsek Barumun Tengah,disaat menyampaikan aspirasi.