PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kegiatan aktivitas pihak PT Barumun Raya Padang Langkat(Barapala) di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun,Kabupaten Padanglawas(Palas) Provinsi Sumut  yang  ditudingkan melakukan perambahan hutan.Teryata memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.

Izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK 2384/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/3/2023 tentang persetujuan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan priode 2022-2031.

Munculnya kesimpang siuran informasi dan sejumlah pemberitaan dimedia,bahwa PT Barapala melakukan kegiatan perambahan hutan dan mengangkut kayu gelondongan secara illegal,tidak melanggar ketentuan dan aturan.

Pasalnya, secara jelas dan nyata bahwa PT Barapala telah mengantongi izin sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Camat Sihapas Barumun, Leliana Harahap, menjelaskan, sepengetahuannya  aktivitas perusahaan PT Barapala,memiliki izin resmi IUPHHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanaan.

Dikatakan,pihak PT Barapala telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI.Selain itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dengan SK Nomor : 585/Menhut-II/2011 dan izin usaha tanggal 9 Oktober 2011 dengan luas 14.800 hektar.

“Sejauh pengetahuan kami, pihak PT Barapala memang memiliki izin IUPHHK,untuk melakukan pemanfaatan hutan dengan harus memperbaiki fungsi ekologis dan sosial yang harus difungsikan kembali,” terangnya.

Ditambahkan, hal  ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesuai  peraturan pelengkapnya menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan hutan negara di Indonesia.

Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, kapasitas  truk mengangkut kayu dijalan raya,tidak  melebihi ketentuan aturan.

” Kayu -kayu yang diangkut menggunakan truk colt diesel,tidak melebih over kapasitas ketentuan jalan umum,sehingga belum ada gangguan ketertiban umum,” ungkapnya.

Ditanya terkait izin  IUPHHK pihak PT Barapala,AKP Rahmad Saleh menyatakan, untuk.lebih pastinya menyangkut legalitas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,tanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Palas.

Secara terpisah, menanggapi informasi yang beredar dimasyarakat terkait Izin IUPHHK pihak PT Barapala, Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE dikonformasi melalui telepon seluler,Jumat(16/5/2025) mengatakan, sesuai informasi yang didapat bahwa aktivitas yang dilakukan pihak PT Barapala, telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun demikian, kata Bupati pihak pemerintah daerah akan melakukan pendalamam terkait izin tersebut untuk memastikan,apakah sesuai ketentuan dan aturan.

” Pemerintah daerah akan meminta penjelas resmi dari pihak PT Barapala yang dilengkapi dengan dokumen sah terkait IUPHHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kelrngkapan lainnya,” tandas Bupati.