
PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas (Palas) menggelar kegiatan pembinaan kepada para agen penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan penguatan sinergi untuk efektivitas perluasan kepesertaan BPU.
Acara pembinaan berlangsung di Hans Cafe Sibuhuan,Rabu(23/4/2025) untuk berbagi pengetahuan serta strategi dalam pengembangan dan penguatan sinergi dan kinerja perisai dalam perluasan kepesertaan bukan penerima upah(BPU) tahun 2025.
Dikegiatan pembinaan tersebut,hadir Plt Kadis Tenaga Kerja, Sahrunsyah Siregar,SH dan para Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Dikesempatan itu,Plt Kadis Tenaga Kerja,Sahrunsyah Siregar mensosialisasi tentang Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan(JKK), jaminan kematian(JKM) dan jaminan hari tua(JHT).
” Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan. Salah satu wujud konkret dari upaya ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025,”katanya.
Menurutnya, Permenaker No. 1 Tahun 2025 juga mengatur perluasan cakupan JKK agar dapat mencakup risiko-risiko tersebut sebagai bagian dari risiko kerja yang dilindungi.
Termasuk konteks regulasi dan penyelenggaraan jaminan sosial, Permenaker ini juga merupakan bentuk penyempurnaan agar implementasi program JKK, JKM, dan JHT menjadi lebih efektif, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, terutama pemberi kerja dan pekerja, ucap Sahrunsyah Siregar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas,Erwin Veri Siregar menyampaikan, mengenai pentingnya pembinaan kepada para agen Perisai, yakni merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas dan sinergitas kualitas kinerja.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi kinerja dalam perluasan kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Palas,” ujarnya.
Selain itu, mendorong inovasi dalam pengembangan dan penguatan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Erwin Veri Siregar.
Acara pembinaan mencakup berbagai sesi melalui diskusi yang berfokus pada pengembangan keterampilan manajerial, serta teknik-teknik baru dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Selain itu, lanjut Erwin Veri kegiatan ini juga mengajak para agen Perisai untuk meningkatkan jumlah peserta dan terus berinteraksi dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibuhuan berharap para agen Perisai dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam rangka mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kegiatan pembinaan Perisai ini, tambah Erwin Veri diharapkan menjadi titik awal dari berbagai inisiatif baru dalam peningkatan kinerja serta menjadi contoh bagi lembaga lain dalam hal pengembangan pengelolaan penguatan sinergi yang lebih efektif.
Ditambahkan, dengan adanya Permenaker No. 1 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh lapisan tenaga kerja dapat lebih mudah mengakses perlindungan sosial, dan pada akhirnya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih aman, inklusif dan produktif.
Lebih jauh lagi, regulasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan perlindungan sosial universal sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan RPJP.
Ia menambahkan, Permenaker ini lahir dari kebutuhan nyata akan perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas perlindungan terhadap seluruh pekerja di Indonesia. Termasuk kelompok yang selama ini masih rentan dan kurang terlindungi, seperti pegawai non-ASN dan pekerja sektor informal.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang pada akhirnya membuat mereka dan keluarganya berada dalam kondisi rawan secara ekonomi ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Selain itu, dunia kerja saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kasus kekerasan fisik, pelecehan, dan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kerja memunculkan kebutuhanakan perlindungan yang lebih komprehensif,tutup Erwin Veri Siregar.