MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dengan menyaru sebagai pembeli, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kawasan di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/04/2025) kemarin.

Dari tangan pelaku yang berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut itu, polisi turut menyita sabu seberat 1,02 Gram dan uang kontan Rp 208 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

“Pelaku kita tangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), ” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/04/2025).

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun, ” imbuhnya seraya menambahkan, barang haram tersebut didapat pelaku dari seorang pria berinisial L yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Sarwo/red)