
LANGKAT | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki peran strategis bersama Pemerintah dalam mendorong kontribusi sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Perum Bulog serta Lembaga Jasa Keuangan telah menginisiasi program Skema Pengembangan Perkebunan Jagung Rakyat Tangguh (SEJAGAT) di Sumatera Utara yang menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat sektor pertanian.
“Program SEJAGAT diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil perkebunan jagung melalui bantuan input produksi dan dukungan teknis dari
Pemerintah Kabupaten serta stakeholder terkait,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Rakyat Indonesia dengan Perum Bulog Cabang Medan serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Maju Bersama di Kantor Bupati Langkat, Selasa (15/04/2025) kemarin.
Skema ini melibatkan kolaborasi antara kelompok tani, perbankan, dan Perum Bulog sebagai offtaker. Melalui skema SEJAGAT, para petani mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan, serta dorongan untuk mengadopsi praktik pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Langkat Syah
Afandin beserta jajaran dan merupakan langkah penting implementasi Program
SEJAGAT yang bertujuan untuk mempererat hubungan profesional dan berkelanjutan antara pelaku usaha jasa keuangan, petani, dan offtaker.
Dalam kesempatan ini, Bank Rakyat Indonesia menyerahkan secara simbolis fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada dua anggota Gapoktan Tani Maju Bersama, dengan total nilai sebesar Rp150 juta.
Penyaluran KUR ini diharapkan dapat membantu penguatan modal kerja petani, meningkatkan produktivitas dan kualitas panen, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Provinsi Sumatera Utara memiliki pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 5,03 persen pada tahun 2024 yang sebagian besar ditopang oleh Sektor Pertanian/Perkebunan. Pertumbuhan ini antara lain didorong oleh peningkatan produksi tanaman pangan. (Red)