PALAS MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut mendapat remisi khusus Idul Fitri 1446 H.

Dari 41 orang WBP yang mendapat remisi tersebut untuk pengurangan masa pidana dengan rincian, 10 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 31 orang mendapat pengurangan 1 bulan.

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut, Chandra Sudarto,SH,MH didampingi  Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH,Jumat(28/3/2025) mengatakan,pemberian remisi khusus hari suci nyepi tahun baru saka 1947 dan Idulfitri tahun 2025,dirutan Sibuhuan secara simbolis keperwakilan narapidana.

Dikatakan, untuk remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947,tidak ada penerima remisi(nihil).

Kata Chandra,pemberian remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana anak binaan dilaksanakan secara hybrid, Jumat(28/3/2025) 

Sebelum pemberian remisi,lanjutnya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pemberian remisi Khusus.

Lanjut Chandra Sudarto, hal itu untuk memastikan prosedur telah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019.

Selain itu, kata dia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Utara terkait proses validasi data Narapidana yang mendapatkan remisi serta meningkatkan 

sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan(WBP) terkait syarat dan prosedur pengajuan remisi agar transparansi dan semakin baik.

Ia berharap, warga binaan permasyarakatan yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini,dapat  mencerminkan prilaku yang baik.

Remisi yang diberikan adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri  ini diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dengan perilaku sehari-hari,dengan selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani hukuman pidana,” pesan Chandra Sudart dan Rudi TH Sinaga.