DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian bobol rumah milik Febrin Oloan Ambarita yang berada di wilayah hukum Polsek Pancurbatu, akhirnya terkuak.

Bahkan, pelakunya yang berinisial DA (23) juga turut ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Minggu (23/03/2025) kemarin.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsa mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi dari korban yang bernama Febrin Oloan Ambarita.

“Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya dibobol maling, Selasa (18/03/2025) lalu sekira pukul 10.30 WIB. Uang dan perhiasan senilai Rp 3.840.000 di dalam lemari raib dicuri,” kata Djanuarsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/03/2025).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu.

Dari dalam lemari pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 1.840.000 serta 1 cincin berwarna putih bermata berlian.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pancurbatu.

Dalam kaitan ini, Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsa juga mengimbau masyarakat waspada terhadap ancaman kejahatan yang sering terjadi menjelang Lebaran.

“Untuk masyarakat diminta hati-hati terhadap tindak kejahatan, apalagi ini menjelang Lebaran. Waspadai aksi pencurian dengan kekerasan, hipnotis, pencurian dengan pemberatan, dan lain sebagainya.

“Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,” imbuh Djanuarsa. (Sarwo)