
TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melakukan pergantian beberapa jabatan menjelang proses persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025 nanti.
Pergantian itu dimulai dari pergantian beberapa penjabat Kepala Desa (Kades) yang menjadi bagian dari 9 TPS PSU. Bukan itu saja, pejabat yang ikut diganti satu di antaranya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Taliabu.
Terkait hal tersebut, Praktisi Hukum, Tawallani Djafaruddin SH MH menilai Bupati Pulau Taliabu, H Aliong Mus seharusnya tidak tergesa-gesa dalam melakukan pergantian posisi jabatan para pejabatnya tersebut.
“Mengingatkan kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Pulau Taliabu harusnya tidak tergesa-gesa, dan hal tersebut justru telah menabrak aturan yang berlaku dalam menunjuk atau mengangkat sosok yang menjadi penjabat atau pejabat, sebab pengangkatan seorang penjabat dan/atau pejabat tanpa proses seleksi yang baik, apalagi dilakukan dalam masa menghadapi pelaksanaan pemungutan suara ulang yang juga di akhir masa jabatan Bupati Aliong Mus, “ungkapnya.
Selain dapat mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan daerah masih diterangkannya, juga dapat menjadi contoh buruk penyelenggaran pemerintahan daerah.
Pengangkatan penjabat dan/atau pejabat tanpa proses seleksi secara baik dan cenderung tergesa-gesa itu ujungnya dapat menabrak aturan yang berlaku dan itu tidak baik untuk jalannya sebuah pemerintahan daerah.

Jika pun dengan alasan kebutuhan sehingga harus diganti, maka gantilah dengan ASN yang lebih berprestasi, kompeten, jujur dan bersih serta memiliki elektabilitas yang baik dipertimbangkan dan juga memiliki moral yang baik. Seharusnya faktor itu dinomor satukan, bukan justru diganti dengan ASN yang tersandung kasus pidana, bahkan sudah terpidana, itu kan sangat disesalkan sekali.
“Dalam pengangkatan pejabat dan/atau penjabat dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu itu salahsatu terdapat nama Muhammad Iwan Usia alias Wangkep yang diangkat sebagai Kasatpol PP. Kita ketahui bersama bahwa Muhammad Iwan Usia alias Wangkep itu tersandung kasus pidana dan orang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong adalah Terpidana, serta ditenggarai yang bersangkutan masih berstatus ASN luar daerah. Bagaimana ceritanya diangkat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau Taliabu. Itu Sekda dan Kabag Hukum kerjanya apa..?, “sesal Tawallani.
Dalam menyeleksi guna mengangkat Penjabat dan/atau Pejabat, kepala daerah seharusnya memastikan seseorang lolos dari uji kompetensi dan uji kepatutan.
“Uji kompetensi terkait dengan kapabilitas, sementara uji kepatutan terkait dengan moralitas. Namun apa yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ini hemat kami adalah contoh Buruk. Alangkah lebih baik dan ke depannya saat menyeleksi para pejabat, kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Pulau Taliabu harus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang ada. Sehingga kepala daerah mendapatkan banyak masukan terkait calon-calon yang ada, sebelum diangkat menjadi Pejabat.” jelas Tawallani mengakhiri penjelasannya. (Bumay)