
BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pematang Johar, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dibekuk polisi, Rabu (12/03/2025) malam kemarin.
Kini tersangka yang diketahui bernama RIfai (28) yang merupakan warga Desa Pematang Johar, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deliserdang itupun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang buktinya berupa 8 paket sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000 dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Jumat (14/03/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada pukul 23.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.
“Tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangannya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Ismail Pane. (Irwan S Pane)