
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.
Bahkan, Unit Reskrim Polsek Belawan juga turut mengamankan pelakunya yang berinisial AP (39) dari Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo SIP menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban yang bernama Ligen (27) yang bekerja di PLN Sicanang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride.
“Saat korban melintas, tersangka AP bersama satu rekannya RM (Buron-red) menghadang korban sambil menodongkan sebilah parang. Korban dipaksa turun, dan sepeda motornya langsung dirampas oleh para pelaku,” ungkap Kapolsek Belawan, AKP Ponijo.
Setelah menerima laporan, Polsek Belawan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka AP adalah salah satu pelaku utama.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. “Dari hasil interogasi, tersangka AP mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya RM yang saat ini masih buron. Sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2.000.000 dan AP mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,” tambah Kapolsek Belawan.
Saat ini, AP telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Belawan terus melakukan pengejaran terhadap RM, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (irwan s pane)