MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi kejahatan yang dilakukan Suwarno (29) sangatlah menjijikkan.

Pasalnya, setelah puas melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara oral sex, Suwarno inipun malah merampok uang dan handphone milik korban yang berinisial SZ (25)

Kasus kejahatan ini terjadi, Kamis (30/01/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Akibat perbuatannya itu, Suwarno pun akhirnya berhasil dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Bahkan kakinya pun harus ditembak petugas karena melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu (19/02/2025).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berhubungan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.

“Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tersangka berhenti dan berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya. Lalu secara tiba-tiba tersangka mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban, dimana tersangka memaksa korban untuk berjongkok dan melakukan oral sex sebelum akhirnya merampas uang sebesar Rp 300.000 dan satu unit handphone milik korban, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (17/02/2025), penyidik berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.

“Handphone korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya (46) yang membelinya seharga Rp 700.000 dari tersangka Rolan (30). Sementara Rolan mendapatkan handphone tersebut dari Suwarno seharga Rp 450.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Suwarno dan berhasil menangkapnya pada, Rabu (19/02/2025). Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk menghentikan aksinya.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (irwan s pane)