
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Sunggal menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Matius Ginting (44) warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dimana rekontruksi digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB tersebut juga turut menghadirkan para pelakunya yang merupakan bapak serta 2 orang anaknya.
Ketiga tersangka tersebut, diketahui bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban yang merupakan warga Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Dimana aksi pembunuhan itu terjadi, Jum’at (03/01/2025) lalu. Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek, AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Martin Pardede SH, Kanit Intelkam, Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim, Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.
Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak-red) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak-red) serta Fernando Kaban (anak-red) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025, dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.
“Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal pada, Jumat (03/01/2025) lalu,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.
Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.
“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.
Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.
“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting, Kota Medan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,”
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (Sarwo/rel)