MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Fraksi Golkar DPRD Medan menilai sangat penting ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Sebab, dengan memperhatikan hal tersebut akan tercipta sebuah regulasi yang sangat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino SH MH dalam Pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (10/02/2025).

Baca Juga:  Hj Roma Uli Silalahi Minta Pemko Medan Fasilitasi Kebutuhan Dampak Banjir

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen (PDI P) didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala (PKS), H Zulkarnaen S K M (Gerindra), Hadi Suhendra (Golkar) serta anggota para anggota DPRD Medan dan Sekwan DPRD Medan, M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan, Andres Willy Simanjuntak.

Juga dihadiri Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution, Plh Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting serta pimpinan OPD Pemko Medan.

Masih dalam pemandangan umumnya, terkait pencabutan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 perlu secepatnya diproses sesuai mekanisme dengan membentuk panitia khusus.

Baca Juga:  DPRD Taliabu Jalin Kerjasama Dengan Unkhair Ternate : Memastikan Perda yang Disusun Berkualitas dan Berpihak Pada Kepentingan Daerah

Sehingga pembahasan dapat lebih optimal dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. “Untuk pembahasan diminta melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki Integritas tinggi, ” sebut El Barino.

Selanjutnya disampaikan El Barino, untuk mendalami dan membahas lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, pihaknya belum melihat adanya persiapan yang konkrit dalam Ranperda Kota Medan.

Baca Juga:  Wong Chun Sen Dorong Penertiban Jalur Hijau Usai Banjir Parah di Medan

Pada prinsipnya, El Barino menyampaikan Fraksi Golkar DPRD Medan menyambut baik pencabutan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi tingkat nasional.

Di akhir pendapatnya, El Barino Shah menyampaikan ucapan terima kasih kepada M. Bobby Afif Nasution dan Auli Rahman yang akan mengakhiri masa baktinya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan 2019-2024 dan mengucapkan kepada M Boby Afif Nasution yang akan menjabat Gubernur Sumut periode 2025-2030. (Red)